Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, kelompok 69 KKN UNS berhasil melaksanakan penyuluhan dengan tajuk "Dampak Pernikahan dan Perceraian Dini
Pernikahan dini menjadi fenomena sosial yang memiliki pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun
Mahasiswa KKN Tematik Unram mensosialisasikan masalah pernikahan dini pada siswa MA dan MTs Nurul Ihsan NW Salut.