Kalau Greenpeace memang benar-benar menyebarkan kabar bohong alias hoax, maka menurut Pasal 28 ayat 2, pelaporan Husin Shahab jelas tidak memenuhi
Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dengan demikian, tak hanya korban yang dapat melapor ke aparat.
SKB ini hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan memberi jaminan agar kebebasan pendapat tidak lagi dibungkam.