Mohon tunggu...
#sistem merit
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Fhyorenfd
Fhyorenfd
04 Juni 2024 | 1 bulan lalu

Sistem Meritrokasi ASN: Kelebihan, Kekurangan, dan Penerapan Berbasis TIK

Sistem meritokrasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Penerapan sistem ini melibatkan beberapa aspek, salah satunya manajemen ASN berbasis Teknologi.

Ruang Kelas
98
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Manfaat Sistem Merit bagi ASN, Birokrasi, dan Masyarakat
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi
19 November 2023 | 7 bulan lalu

Manfaat Sistem Merit bagi ASN, Birokrasi, dan Masyarakat

"Pengenalan Sistem Merit: Meningkatkan Kinerja ASN, Efisiensi Birokrasi, dan Kesejahteraan Masyarakat."

Vox Pop
598
45
4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Tidak Ada Pembahasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi
06 November 2023 | 8 bulan lalu

Tidak Ada Pembahasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Benarkah Komisi ASN dibubarkan? Atau justru Komisi ASN akan diperkuat lagi dengan dasar hukum Peraturan tersendiri ?

Vox Pop
406
6
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Urgensi Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
03 Agustus 2023 | 11 bulan lalu

Urgensi Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

Sistem merit diharapkan dapat menjawab masalah performansi kinerja birokrasi yang belum optimal, dengan urgensi terwujudnya reformasi birokrasi

Vox Pop
665
6
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Fernanda Ayesha
Fernanda Ayesha
03 Januari 2023 | 1 tahun lalu

Sistem Merit: Transparansi Pemerintah dalam Mewujudkan ASN yang Beretika, Berkompeten, dan Berdaya Saing Tinggi, Apakah Sudah Terlaksana?

Sistem Merit adalah kebijakan pemerintah yang ingin menciptakan ASN handal, berkompeten, dan profesional serta berintegritas tinggi

Vox Pop
551
6
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar
04 Juni 2020 | 4 tahun lalu

Kuasa Presiden Atas Aparatur Sipil Negara

Pemerintah menilai, bahwa penambahan Pasal 3 yang semula 6 (enam) ayat menjadi 7 (tujuh) ayat dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja ASN dan penerap

Kebijakan
141
3
1
LAPORKAN KONTEN
Alasan