Pembuatan perdes harus dilakukan dengan cermat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika tidak dipastikan abal-abal itu Perdes.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan revisi Peraturan Desa (Perdes) terkait LKD.
BPD Desa Tanah Merah seakan tidak berdaya menghadapi kisruh yang terjadi di Desa Tanah Merah, Siak Hulu saat ini
Praktik rangkap jabatan tidak hanya dilakukan oleh perangkat desa, tapi rangkap jabatan juga dilakukan ditingkat RW. Ada apa sebenarnya?
Kasus pemanggilan Kades sering kali terdengar akhir-akhir ini. Kali ini panggilan itu tertuju kepada Kades Tanah Merah, Siak Hulu Kabupaten Kampar
Penyerobotan tanah oleh pemerintah desa bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum. Sesuai pasal 385 KUHP bisa terancam hukuman penjara 4 tahun
BPD, Kepala Desa dan perangkat desa harus memahami setiap aturan dan kebijakan itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BPD Gagal tunaikan amanah, polemik semakin membara. BPD Desa Tanah Merah di ujung tanduk penantian.
Fenomena yang terjadi berujung surat cinta dari LKpIndonesia untuk pemerintah desa dan BPD Desa Tanah Merah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau
Aparat Desa dilarang rangkap jabatan karena bertentangan dengan pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Satuan Tugas (Satgas) harus segera dibentuk, untuk mengusut tuntas polemik yang terjadi di Pemerintah Desa Tanah Merah, Siak Hulu Kampar, Riau.
Pemerintah Desa dengan lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW) adalah dua hal yang berbeda. Tentunya tidak bisa disamakan. Tapi RT/RW adalah mitra pemdes.