Sejak 7 Juni 2011 berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herri Swantoro. Hal ini dijelask
JPU Martha Berliana Tobing mengaku sudah tidak lagi mampu menghadirkan saksi penting Dian Maya Sari, nama Dian Maya Sari disebut-sebuh oleh para saksi