Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Begini penjelasannya
“ Dari Thawus sesungguhnya Muad bin Jabbal, Ia menyewa lahan di Zaman Rosulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Usman dengan bagi hasil 1/3 dan ¼ maka ia melak