Namun, Hamdan juga mencatat bahwa meskipun putusan praperadilan pada umumnya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding atau peninjauan kembali
Setyawan Dwi Rachmadhan adalah seorang pria gagah berani penuh ambisius dalam menguasai dunia
Aku bertanya kepadamu Siapa sebenarnya yang mengadakan pesta hingar bingar hingga panas membara demi menobatkan Sang Raja di atas singgasanan