Setiap penerbit, wajib menyetorkan buku ke Perpustakaan Nasional. Dari 10 ribu penerbit yang ada di Indonesia, hanya YPTD yang melakukan ini
Undang-undang ini mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menyerahkan 2 (dua) buah cet