Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dinilai masih memuat pasal-pasal kontroversi
Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang
Katanya negara demokrasi, lantas dimana nilai-nilai demokrasi tersebut?
RKUHP disahkan sebagai undang-undang, pasal penghinaan jadi sorotan dan pasal-pasal bermasalah lainnya.
RUU KUHP sudah ditetapkan sebagai UU untuk dipakai pada tahun 2025. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPR RI
Undang-undang RUUKUHP bisa menjadi senjata yang melukai rakyat. Puisi ini saya buat sebagai bentuk penolakan terhadap RUUKUHP.
Dalam situasi seperti ini hanya ada beberapa pilihan: menjadi apatis, idealis atau memilih untuk ikut arus.
Gagal disahkan di tahun 2019 kini kembali lagi pada tahun 2022 sejumlah pasal tentang penghinaan kekuasaan diduga merobohkan demokrasi