Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-33/Pj/2013 adalah penjelasan lebih lanjut terkait PMK No.38/PMK.011/2013
Kementerian Keuangan qq Direktur Jenderal Pajak diharapkan untuk dapat me-review SE-33/PJ/2013 dan PMK-38/2013 yang berlaku.