Sejalan dengan pemerintahannya selama satu tahun ini pada tanggal 20 oktober tepatnya, hasil kinerja Jokowi-JK belum memuaskan, mengecewakan dan diang
Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”