Padahal kejahatan ini bisa dikenakan penjara hingga 9 tahun karena mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dan di Jakarta berdasarkan Perda No. 8 tahun
Kalau kebetulan ente adalah pedagang yang dagangannya dirampas oleh satpol PP DKI. Kalau kebetulan ente adalah warga yang rumahnya kena gusur satpol D