Sejak perilaku manusia berperan aktif dalam realisasi teks-teks hukum atau perundang-undangan, maka hukum memasuki dunia yang semakin kompleks.
Dalam kondisi sulit seperti saat ini, masyarakat harus menanggung beban ganda: digebuk pandemi, juga digebuk petugas penertiban yang tak bernurani.
1. Penetapan No. 1/Pdt.P/2019/PN Bli.Menimbang, bahwa Teori hukum progresif merupakan gagasan Satjipto Rahardjo mengandung arti, makna dan konsep