Pembentukan satgas ini adalah usaha pemerintah untuk menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha terutama investasi yang hendak masuk ke Indonesia.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Presiden Jokowi bentuk Satgas Percepatan