Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap calon pengantin wajib memiliki sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
SIMKAH merupakan sebuah upaya Kemenag untuk mewujudkan transparansi publik
Kementerian Agama baru saja merilis hasil pemantauan terkait kinerja layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah direvitalisasi.