Sampah impor di Indonesia dapat memberikan manfaat jika dikelola dengan baik
Kebiasaan membuang sampah seharusnya perlu di tanamkan dari diri sendiri agar bisa menjadi contoh untuk orang lain
Bagi orang awam, terbit dan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkung
Sampah dapat diartikan sebagai benda yang tidak dibutuhkan dan seharusnya dibuang. Karena sampah adalah salah satu penyebab kumuh nya suatu lingkungan