Beberapa Desa Wisata di Imogiri ini, penulis akan berikan pelatihan dan pendamping pengelolaan sampah berbasis pertanian terpadu.
Denda atau disinsentif (Pasal 21) Ayat (1) Huruf b, bisa dilaksanakan bilamana Insentif (Pasal 21) Ayat (1) Huruf a, juga ikut dilaksanakan.
Yaksindo dan GiF bersama PKPS di seluruh Indonesia mendorong pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat UUPS.
Jadi hal penganggaran dalam urusan sampah bukan dari APBN/D sebagai penyanggah utama pembiayaan sampah, tapi dari CSR dan EPR.
Komposter sampah rumah tangga menjadi solusi terbaik dari sampah Indonesia yang didominasi sampah organik.
Walikota Makassar agar segera jalankan regulasi sampah, khususnya UUPS Pasal 11, 12, 13, 21, 44 dan 45. Juga beberapa regulasi penunjang lainnya.
Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 wajib dicabut demi hukum, artinya sama saja peta jalan itu merupakan peta buta.
Terlalu banyak duit rakyat keluar bayar gaji dan tunjangan Kang Dedi di DPR, bila hanya kerjanya tegur sapa pejabat soal sampah ini.
Potensi berbohong di urusan sampah sangat mudah, karena pemerintah dan pemda, juga tidak jujur dalam urusan sampah.
Harap Polisi, Jaksa dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran UUPS dan UU No.28 Tahun 1999 tentang KKN.
Mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan, mutlak melalui pertanian organik, bukan pertanian konvensional yang mengandalkan pupuk kimia.
Mutlak pemerintah dan pemda mewajibkan setiap pemilik atau pengelola kawasan melakukan pengelolaan sampah di kawasannya agar tidak buang ke TPA.
Bantuan insidentil dari perusahaan-perusahaan CSR pada pemulung sampah, itu belum masuk kategori misi sejahterahkan pemulung, impossible.