Semua Gubernur DKI Jakarta gagal kelola sampah, macam-macam cara dan teknologi sudah terpasang di Jakarta, semua mangkrak. Karena sistem tidak ada.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan UU Sampah, wajib memfasilitasi sapras pilah olah sampah di rumah tangga pribadi.
Peraturan Daerah (Perda) DKI. Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, merupakan perda pertama yang dibuat oleh Jokowi-Ahok pada saat menj