Kapankah pelecehan seksual berhenti? Bagaimana cara korban pulih dari kasus tersebut?
Yang seharusnya tempat aman justru berubah menjadi rumah predator seksual mengerikan yang membuat “mereka” trauma seumur hidupnya.
Artikel ini di tulis untuk pembaca agar tetap berjaga jaga terhadap anaknya
Dibaca untuk kalangan masyarakat membaca,agar masyarakat tau bahwa pengesahan RUU PKS itu sangat penting untuk semua masyarakat
Dengan hadirnya RUU PKS yang selama ini dinantikan oleh masyarakat Indonesiadiharapkan dapat membantu masyarakat merasa lebih aman.
Hal itu sebagai langkah awal untuk mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus yang ia sebut menjadi pandemi.
Kekerasan seksual pada perempuan menjadi polemik lama, yang yuridisnya yakni RUU TPKS kemudian beralih RUU PKS tak kunjung disahkan.
Tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen Indonesia menyebabkan sulitnya membentuk peraturan yang seimbang
Pelecehan seksual kian bertambah, mari kita bersama-sama mengupas tuntas dan selesaikan bersama
Kejahatan seksual ternyata masih marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia, tentunya hal ini membuat perempuan dan anak-anak tidak nyaman.
Tulisan ini untuk mengingat bahwa perempuan membutuhkan ruang aman
kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir.
RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai kejahatan yang merupakan ranah penegakan hukum, tetapi juga unsur pencegahan kekerasan.
Boikot pelaku kekerasan seksual dari publik dan Tolak pemangkasan RUU PKS
Kasus kekerasan seksual itu ada, tapi tidak terlihat dimata hukum dan pemerintah Indonesia. Dimana perempuan harus berlindung dari kekerasan seksual?
Inilah mengapa RUU PKS sangat mendesak untuk segera dilakukan pengesahan.
Nilai dalam RUUPKS berusaha untuk mencegah segala macam bentuk kekerasan, melindungi, serta ingin menghapuskan kekerasan seksual.
Bila demokrasi hendak diucapkan sebagai pencapaian peradaban, maka pengalaman ketidakadilan perempuanlah yang harus menjadi ukuran
Media di Indonesia hingga saat ini juga masih turut andil dalam membudidayakan patriarki khususnya dalam pola menempatkan perempuan sebagai umpan utam