KPK di titik nadir, kehilangan idenpedensi, dan dirusak oleh aturannya sendiri.
"Barangkali banyak pejabat publik yang tidak suka dengan RUU ini, sehingga RUU Perampasan Aset belum juga masuk prolegnas prioritas"
Segera hukum para pelaku korupsi dengan seadil-adilnya melalui UU Perampasan Aset
Penerapan RUU Perampasan Aset: Senjata Makan Tuan?
Akibat terlalu bersemangatnya segerombolan anggota DPR merevisi UU KPK itu, maka masyarakat pun terlalu fokus kepada rancangan revisi UU KPK tersebut,