Oleh: Axel Jhon Calfari (Kader HMI KISIP Universitas Brawijaya)Pendahuluan Presiden Jokowi pada dalam pidato&
Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Beberapa pihak menduga bahwa apabila seorang pekerja itu bekerja kurang dari 40 jam seminggu maka akan berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minim
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dirasa buruh rugikan buruh. Salah satu yang dianggap akan merugikan dan menyusahkan bur
Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bukan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk Indonesia. Tidak semua pekerja asing dapat dengan muda