Munculnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini sama saja menghidupkan kembali pasal yang dulunya telah dihapuskan MK
RUU KUHP: " Hina Presiden di media sosial dihukum 4.5 tahun" apakah UU ITE yang saat ini berlaku tidak cukup?
Sekarang mumpung lagi ramai tentang Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakilnya dalam RUU KUHP, yang tentu saja pasal ini akan menghukum individu