Hingga kini, Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) belum juga disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU ini sudah diajukan pemerintah sejak e
[caption id="attachment_401499" align="aligncenter" width="624" caption="Tentara khusus (Kompas.com)"][/caption] KEMENTERIAN Pertahanan RI telah
Sungguh DPR tak bisa memproduksi produk undang-undang dengan cepat dan menghasilkan produk yang memiliki subtansi bagi negara, dan pertahanan Indonesi
Sungguh aneh bin ajaib. Pemaknaan keamanan nasional tidak dipahami secara kontektual dan mendalam. Bahkan kata-kata keamanan nasional menjadi momok ya
Bila kita mengetahui lebih mendasar siapa sih penolak dan tak memahami urgensi dari Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) itu. Siapak
Lebih dari 2000 massa yang terdiri dari aktivis buruh, aktivis HAM dan demokrasi, aktivis bantuan hukum, aktivis lingkungan hidup, tokoh masyarakat dl
Rancangan Undang-Undang Keamanan (RUU Kamnas) saat ini masih dibahas DPR merupakan produk perundang-undangan yang sesuai dengan zaman dan masanya.
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) berbicara dalam konteks keamanan nasional, dan juga berbicara dalam konteks global. Karena itul
Memahami sebuah undang-undang itu haruslah konfrehensif, dan memandang dengan paradigma akademis. Memahami Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (
Ada-ada saja yang dilakukan berbagai elemen penolak RUU Kamnas yang akan digulirkan demi kebaikan dan masa depan Indonesia yang lebih baik. Aksi-aksi
RUU Keamanan Nasional itu penting bagi Indonesia guna menjaga keamanan nasional Indonesia. RUU Kamnas bukan seperti Kopkamtib, dan merupakan sistem ya
Kementerian Pertahanan memahami bahwasanya RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) memerlukan proses penelitian guna penyelesaian kenegaraan. RUU Kamnas di
RUU Keamanan Nasional menjadi sinergi dengan 13 undang-undang organik seperti UU Kepolisian, UU TNI dan UU Penanggulangan Bencana. Prolegnas tahun 201
[caption id="attachment_204462" align="aligncenter" width="600" caption="Letkol Robert Simanjuntak menendang, membanting, mencekik, dan memukul Didik
Anggota Komisi bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Sacawiria meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan Rancangan Undang-Un
Indonesia saat ini membutuhkan Dewan Keamanan Nasional yang diperkuat dengan payung hukum bernama Undang-undang Keamanan Nasional. Sayangnya, pembahas
Pansus pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) telah dibentuk DPR. Tujuan utamanya untuk menjamin keamanan dan ketertiban nasional. Salah satu aspek
Setelah masa reses, DPR akan membahas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Kementerian Pertahanan meminta masyarakat tidak alergi t