Mengkriminalisasi seorang advokat sama saja menihilkan kehadiran negara atas para korban yang menuntut keadilan serta merintangi penegakan hukum.
Kekerasan Seksual: Perjuangan Perempuan Indonesia MemecahKebisuan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Jangan menganggap semua pesantren steril dari aksi pencabulan, meskipun yang melakukannya hanya seorang oknum saja.
Dengan segala substansi baik dan buruk yang dikandung, UU TPKS saat ini menjadi tombak baru perlindungan HAM di Indonesia.
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) setelah penantian 6 tahun pada tang
RUU TPKS Akhirnya Telah disahkan yang menjadikan landasan utama bagi korban kekerasan seksuall
Keberadaan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual keberadaannya sangat penting.
Pelecehan dan Kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah hal yang nyata. Ruang pendidikan menjadi ruang kejahatan.
Kita ingin percaya, kita semua ingin merasa aman, kita semua ingin merasa nyaman. Semua kecurigaan ini tidak akan timbul jika tidak ada "Kebetulan".
Setelah melewati proses yang panjang, pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS)
Akhirnya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) disahkan jadi UU atas inisiatif DPR.
RUU TPKS harus segera diundangakan yang mengatur tentang tindak pidana seksual oleh DPR 14 April atas desakan publik
Usulan pasal kesusilaan dalam RUU TPKS sering diklaim melindungi korban kekerasan seksual, penerapannya di berbagai negara membuktinkan sebaliknya.
Membahas lahirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(RUU TPKS) akibat kekerasan seksual kian meningkat.
Kasus kekerasan seksual menjadi kasus yang akhir-akhir ini semakin sering ditemui terlebih di sosial media. Bagaimana kelanjutan RUU PKS?
DPR membohongi kita lagi. Tanggal 16 Desember tak ada apa-apa kecuali kepentingan mereka