Sosialisasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 sebagai upaya pencegahan terjadinya PPKS ditinjau dari sudut pandang praktisi dan psikolog.
Podcast mengenai Ironi kasus Pelecehan Seksual di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra.
Hak aborsi merupakan hak yang sangat kontroversial di kalangan masyarakat. Bagaimana seharusnya kita menyikapi hal tersebut?
Setelah bertahun-tahun lamanya, akhirnya RUU PKS disahkan. Lantas apa korelasi dari disahkan RUU TPKS dengan feminisme?
Meskipun banyak perhatian yang diberikan oleh UU TPKS ini, hanya saja UU ini tidak akan mampu secara tuntas menghapuskan kekerasan seksual.
Tindak pidana kasus pelecehan seksual semakin hari semakin marak di mana mana,UU TPKS mengatur hukuman tindak pidana kekerasan seksual
Pengesahan UU TPKS tentu merupakan suatu kemajuan dalam upaya melindungi setiap orang dari tindakan kekerasan seksual.
Usulan pasal kesusilaan dalam RUU TPKS sering diklaim melindungi korban kekerasan seksual, penerapannya di berbagai negara membuktinkan sebaliknya.
Satu per satu kasus kekerasan di Indonesia. Bagaimanakah respon pemerintah menangani masalah ini? akankah RUU PKS segera disahkan?
Keadilan di muka hukum yang bagaimanakah yang ditegakkan kebawah lebih tajam dan keatas tumpul bukan rahasia umum lagi.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)!
Pelecehan seksual, Kekerasan Seksual
Novia Widyasari menjadi korban dari seorang laki-laki tidak bertanggung jawab.
Darurat kekerasan seksual masih menjadi permasalahan, namun RUU-PKS belum disahkan karena menuai pro dan kontra
Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Pemuda perlu mengawal dan berani speak up setiap kasus yang terjadi.
Sosiologi hukum hadir untuk mengatasi permahasalahan hukum melalui perspektif sosial. Lantas, bagaimana sosiologi hukum dalam memandang RUU PKS?
Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan pro dan kontra terutama merugikan perempuan sebagai Kelompok Identitas
Tanggapan mengenai penerapan permendikbud ristek dikti no.30 tahun 2021
Keadilan gender harus menjadi prioritas dalam suatu negara yang "beradab", karena negara bukan apa-apa tanpa warga negara, begitupun sebaliknya.
RUU PKS yang melindungi korban mandeg dan sempat terlempar dari prolegnas, sehingga pelecehan seksual sering masih sering dialami oleh permepuan