Komitmen pemberantasan korupsi dipertanyakan! DPR dan Pemerintah sepakat tak memprioritaskan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas.
Sebelumnya RUU Perampasan aset telah sampai kepada DPR sejak bulan mei 2023. Namun sampai sekarang, belum juga ada sinyal pembahasan
Slogan “Indonesia Bebas Korupsi” itu hanya bualan saja tanpa adanya bukti yang kongkret. Janji memperkuat penegak hukum, nyatanya mengkebiri hukum.
Jangan buai rakyat dengan janji politik yang mustahil dilaksanakan, sekedar meninabobokan rakyat yang sedang kesusahan
Sudah diantisipasi bawa program "Bersih-Bersih DPR" yang dicanangkan PSI bakal mendapat perlawanan dari para koruptornya, juga dari para buzzernya.
Politik move-on dan gembira ala Kaesang (Ketum PSI) ini membawa angin segar. Tapi jangan coba main-main dengan korupsi, bisa kena "sembelih".
Dalam upaya melawan gelombang korupsi, UU Perampasan Aset muncul sebagai instrumen yang efektif dalam memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
Sudah tiga bulan lebih supres untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset Koruptor dikirim ke DPR, tapi tak kunjung dibahas. DPR tidak menggubris. Ada apa?
Sekarang kita tahu siapa yang menghambat pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor, yaitu semua frakski yg ada di Gedung DPR saat ini. Mereka abai.
Kapan RUU Perampasan Aset disahkan oleh DPR kita, kenapa sampai sekarang hanya satu partai politik yg sungguh2 memperjuangkannya. PSI. Kemana lainnya?
Jokowi butuh Prabowo untuk stabilitas Politik. Perlu kekuatan politik untuk sahnya Uu Kesehatan. dinanti UU Perampasan aset dan perbaikan peradilan
Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Dipindah ke Nusa Kambangan
korupsi bukan budaya, itu kriminal merugikan dan merusak tatanan kehidupan bersama. jelas ya.
Tercatat kasus-kasus korupsi yang telah berhasil diungkap oleh KPK beberapa diantaranya memiliki nilai yang luar biasa
Pentingnya RUU ini segera di sahkan guna memberi efek jera bagi koruptor
Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) mendesak DPRD Sidoarjo mendukung RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi Undang_undang yang sah
Megawati dan RUU Perampasan Aset Koruptor
Bila RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan menjadi UU, akankah efektif untuk fungsi memberantas korupsi ?
Banyaknya kasus tindak pidana korupsi ini mengindikasikan bahwa hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja, bahkan bisa dikatakan rusak.
Ketika korupsi sudah menguasai urat nadi bangsa, melawannya tidak cukup dengan cara biasa. UU Perampasan Aset hadir, meski hanya sebatas cerita.