KPI kembali mendesak RUU Penyiaran 2024 yang "bermasalah", apakah memang RUU ini untuk kebaikan bangsa atau... diri mereka dan para produsen acara TV?
Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang konstan
RUU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, yang bertujuan memperbarui regulasi penyiaran untuk mengikuti perkembangan teknologi, menuai kontroversi.
Penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan umum
Artikel ini membahas mengenai bahaya dari revisi RUU penyiaran terhadap kebebasan sipil dan berekspresi masyarakat Indonesia.
Keluarnya RUU Penyiaran membuat masyarakat, akademisi, dan kalangan media heboh. Mereka melakukan aksi penolakan terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
Apakah dinasti politik Jokowi ini punya benang merah dengan ekonomi global ? ini menarik!
Opini ini menggambarkan berbagai aspek penting dari RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Indonesia.
Selain larangan tentang penayangan siaran investigas secara eksklusif, ada tiga pasal dalam RUU Penyiaran yang masih ambigu
Di satu sisi, RUU Penyiaran ini dianggap sebagai peluang besar untuk menciptakan tata kelola penyiaran yang lebih baik.
Dewan Pers dan komunitas pers tolak RUU Penyiaran yang batasi jurnalisme investigasi, sebut bertentangan dengan kebebasan pers.
RUU Penyiaran pasal 50B menuai banyak polemik, menurut dosen Umsida, pasal tersebut mempertanyakan letak kebebasan pers.
RUU PENYIARAN Dan Kontroversi revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002
RUU Penyiaran: Ancaman Baru bagi Kebebasan Pers di Era Demokrasi? Pancasila, sebagai panduan etika bangsa, kini diuji. Apakah regulasi baru ini menced
Film Istirahatlah Kata-Kata yang mengangkat kisah WIji Thukul. Dimana saat itu kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat terbatas.
Pasal problematik bikin bergidik, RUU Penyiaran dapat sorotan tajam dan penolakan dari banyak orang, makin bebas atau makin "melas"
RUU Penyiaran kini menjadi polemik sebab dikhawatirkan mengganggu kebebasan berekspresi di media sosial & ruang terbuka lainnya. Apa pendapat kalian?
Negara ini akan menerbitkan rancangan aturan, yang memberangus kebebasan berekpresi dan membungkam jurnalisme demokratis. Membungkam warga cerewet.
RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR dianggap problematik karena pasal-pasal di dalamnya mengancam demokrasi, keberagaman, dan kebebasan pers.
Ketidakpuasan berbagai pihak terutama Pers terkait dengan perubahan RUU Penyiaran