Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas di DPR RI menuai banyak kontroversi, terutama dalam konteks perkembangan pesat.
Eenergi baru terbarukan
Kalau melihatnya dari sisi jurnalis, ketika investigasi itu dilarang, maka sama saja dengan membunuh kreatifitas kita.
Problematika Revisi UU Penyiaran Di Indonesia Pemerintah kembali membuat publik menjadi geram atas usulan dilakukannya revisi UU penyiaran
Kabar mengecewakan bagi TNI dan Polri, Revisi UU batas usia yang digadang menjadi kunci peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan, harus ditunda.
RUU ini juga menunjukkan kecenderungan ke arah militerisasi kepolisian. Beberapa pasal memberikan kewenangan kepada polisi
RUU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, yang bertujuan memperbarui regulasi penyiaran untuk mengikuti perkembangan teknologi, menuai kontroversi.
Penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan umum
Kebebasan Berekspresi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dirampas begitu saja dari masyarakat.
Pancasila di Era Digital: Antara Relevansi dan Tantangan Kontemporer
RUU penyiaran menjadi perdebatan banyak publik karena menyebabkan banyak kontroversi
RUU Penyiaran kontroversial: pasal karet, larangan jurnalisme investigasi, pembatasan kebebasan.
Penyiaran yang terkontrol secara ketat bisa membatasi kebebasan berekspresi masyarakat
Opini ini menggambarkan berbagai aspek penting dari RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR memicu kontroversi dan kekhawatiran serius terkait ancaman terhadap kebebasan per
Akhir-akhir ini marak kasus pembully an melalui sosial media yang di lakukan netizen.
Tentang RUU Penyiaran dan alasan mengapa di tolak oleh masyarakat
Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali mencuat dan menuai perdebatan sengit di masyarakat.
Di satu sisi, RUU Penyiaran ini dianggap sebagai peluang besar untuk menciptakan tata kelola penyiaran yang lebih baik.
Berbagai aksi demonstrasi dan penolakan telah dilakukan diberbagai platform online baik dari masyarakt sipil maupun organisasi pers.