Pendetensian adalah proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi.
Rudenim Manado Mengikuti Kegiatan Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN
Rudenim Manado Mengikuti Ibadah Persekutuan Oikoumene Kanwil Kemenkumham Sulut
Jika Deteni adalah orang asing yang melanggar hukum dan dikenai TAK, mengapa Rumah Detensi Imigrasi wajib memberikan pelayanan kepada mereka ?
Era disrupsi teknologi terlihat dengan munculnya strategi-strategi dari pemerintah Republik Indonesia dengan membuat inovasi-inovasi
Selama ini sebagian besar orang masih menganggap Rumah Detensi Imigrasi sama dengan "penjara", padahal anggapan tersebut keliru.