RPATA merupakan produk dari PMK No 109 Tahun 2023 yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2023
Akhir tahun anggaran sering memunculkan banyak permasalahan, RPATA menjadi terobosan dalam mengurangi permasalahan pembayaran di akhir tahun anggaran
Mekanisme RPATA merupakan penyempurnaan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran dari dana APBN yang aman, efektif, efisien, dan akuntabel
Prosedur dalam penyampaian SPP dan SPM dalam mekanisme RPATA
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 10 tahun 2023 tentang Langkah langkah dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023
RPATA hanya dapat digunakan oleh pekerjaan yang pembayarannya menggunakan mekanisme LS