Berbagai macam bentuk sanksi pidana yakni pidana pokok, tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
UU KUHP telah sah, namun hingga kini isinya masih dinilai kontroversi dan membungkam hak rakyat. Bagaimana Islam memandang hal ini?
KUHP hadir di tengah-tengah warga negara maka adanya kriminalisasi warga negara dengan undang-undang hukum pidana
Satu peristiwa kriminal berdarah yang mengejutkan dan sekaligus mencoreng institusi Polri terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
Indonesia's new criminal law has resulted in many pros and cons to the law.
Setelah menunggu lebih dari satu abad, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri
Masalah RUU KUHP disetujui jadi UU, akan tetapi pasal-pasal tersebut masih menjadi kontroversial.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dinilai masih memuat pasal-pasal kontroversi
Pasal KUHP terbaru tentang perzinaan tampaknya layak disimak oleh orangtua yang tak ingin buah hatinya terusak dan terusik oleh liarnya budaya asing
Bukan sekedar masalah privat, namun ada sisi lain yang juga dipandang penting, yaitu meluhurkan nilai-nilai lembaga perkawinan. Inilah pentingnya.
Negara Indonesia seperti Negara yang dimiliki oleh senioritas, bukan lagi Negara Hukum
KUHP baru yang disahkan oleh DPR dan pemerintah memiliki keunggulan dibandingkan kitab undang-undang pidana sebelumnya
Pengesahan RKUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Rakyat Indonesia baru saja "dihadiahi" peraturan yang sudah sejak lama dinanti. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Indonesia akhirnya berhasil
RKUHP KONTROVERSI, INI BERMASALAH !! MENGAPA BISA BEGINI?? BERIKUT ALASANNYA….
RUU KUHP telah disahkan. Namun, rakyat masih ramai-ramai minta cabut KUHP baru. Ada apa?
Hukum yang terkaan tak segan merundung kejujuran dan kemanusiaan dengan ketuk palu dan pentung.
Produk hukum seperti RKUHP merupakan final code nasional yang disusun merupakan sebuah simbol peradaban satu bangsa yang merdeka
Tidak perlu cemas dalam ekspresi, sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang ada. Bebas bukan sebebas-bebasnya.
Demokrasi Dikebiri? Buat siapa RKUHP disahkan.. Rakyat dibungkam lagi