Perubahan pidana mati yang mulai tidak berlaku di indonesia
Peresmian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia telah menjadi sorotan dan topik kontroversial
Arti Hukum yang Tak Selalu Berarti Keadilan
Pentingnya Keberadaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Negara Indonesia
kritik terhadap penyelewengan esensi demonstrasi dan terminologi anarkisme yang selama ini banyak disalah gunakan
Artikel ini saya buat hanyak sebatan tugas dan menambah pengalaman saya, dalam membuat artikel.
Urgensi RKUHP sudah menjadi pembahasan lama, disini penulis bertujuan untuk memberikan pandangan pribadi mengenai hal tersebut. Mari kita simak!
Urgensi rancangan RKUHP di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai nilai yang berlaku dimasyarakat saat ini
RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keberadaan perkembangan hidup masyaraka bangsa.
Berbagai macam bentuk sanksi pidana yakni pidana pokok, tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Indonesia merupakan Negara Mayoritas beragama Islam Akan tetapi tidak semua hukum Islam diberlakukan oleh Negara, contohnya terhadap kasus perzinahan
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, dengan banyaknya masyarakat tersebut membuat beberapa aturan dalam KUHP disesua
Eksekusi pidana mati merupakan tindakan ekstrim yang masih dilaksanakan di beberapa negara. Namun, tahapan eksekusinya tidak semudah yang dibayangkan.
Optimis Selamat dari Ancaman Resesi, Indonesia Semakin Gencar Tingkatkan Investasi
Semoga kedepannya KUHP yang mungkin akan di perbaharui terus menerus ini akan menjawab berbagai macam problem-problem yang terjadi di masyarakat
Karen's Diner dinilai menyalahi aturan dan melanggar norma di Indonesia sehingga berpotensi terancam KUHP
berkesempatan mengikuti pengesahan KUHP baru sebagai titik pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui program Magang Bersertifikat MBKM
Pengaruh Penerimaan Informasi Politik Tanah Air di Instagram terhadap Sikap Mahasiswa dan Masyarakat
Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan nilai-nilai dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia.
Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf RKUHP