Masih bisakah guru mendisiplinkan siswa tanpa takut pada ancaman hukum? Bagaimana batasan ini memengaruhi peran guru dalam pendidikan karakter?
Risiko pelanggaran terhadap hukum adat khusus terkait schisma clan jangan dipandang enteng, karena itu ada relevansinya dgn hukum positif yg berlaku.