Allah melarang riba bukan karna sebab, riba dilarang karna mengandung unsur ketidakadilan hanya menguntungkan satu pihak dari dua pihak yang terlibat
Semoga artikel ini banyak banyak direkomendasikan.
Adanya ‘illat disepakati para ulama berdasarkan lafadz hadis yang dipahami bahwa ketentuan riba harus berdasarkan barang yang sama jenis dan ukuranya.
Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer sangat bermanfaat untuk kaum muslimin karena membahas persoalan keseharian dalam bermuamalat.