Pernikahan dini sudah dibahas di banyak media, dimana solusinya semudah menaikkan angka usia boleh menikah di UU dari 16 tahun menjadi 21 tahun, bagai
Prakata: Konten tulisan ini seutuhnya aku sadur dari blogku: outnspoken.wordpress.com Kali ini aku akan menuliskan isi kepalaku seutuhnya dalam
[caption id="attachment_78243" align="alignleft" width="288" caption="Prof Rhenald Khasali memberi presentasi ttg kiat kita usaha / photo KJRI Osaka"]