Menolak DPR RI dan Pemerintah Mengesahkan Revisi UU PPP yang tidak begitu transparan, nirpartisipasi, sangat terburu-buru dan sangat inkonstitusional.
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa revsisi ini tidak dilakukan dari dahulu sebelum UU Cipta Kerja dibahas? Mengapa revisi UU PPP baru sekarang?