Artikel ini membahas mengenai bahaya dari revisi RUU penyiaran terhadap kebebasan sipil dan berekspresi masyarakat Indonesia.
Hanya berselang 6 hari sejak Rapat Paripurna DPR pada 5 september lalu, presiden menyatakan persetujuanya pada revisi undang-undang KPK di tanggal 11