Disperindag Kota Tangsel Tangsel terkait Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Belum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2021
Dalam pertumbuhan ekonomi, pajak memiliki 4 peran yaitu sebagai anggaran, pengatur, stabilitas, dan retribusi pendapatan.
Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Kegiatan Program Asistensi Mengajar MBKM
Optimalisasi Penarikan Retribusi Pelayanan Pasar
Pantai Alam Indah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Tegal sebagai sumber pendapatan
Pemkab Karo beri kado istimewa bagi pedagang pusat pasar Kabanjahe dan Berastagi!
Pasar Among Tani diresmikan Presiden Jokowi pada 14 Desember 2023. Pasar ini merupakan pasar modern yang terletak di Kota Wisata Batu Jawa Timur.
Retribusi daerah merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah, kemudian pendapatan daerah ini juga di gunakan untuk membantu pelayanan masyarakat
Pemunggutan Pajak Retribusi Terminal di Kota Jambi
Retribusi pasar berpengaruh pada harga produk, pendapatan daerah, dan kesejahteraan pedagang dan konsumen.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk memperoleh akses dan mengunjungi tempat rekreasi.
Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
Pengenaan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah sebuah kebijakan yang kontroversial.
Retribusi pelayanan pasar adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang atau penjual di pasar untuk menggunakan fasilitas dan layanan yang disediakan.
Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol merupakan langkah yang tepat dan penting dalam mengatur konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.
Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol merupakan instrumen kebijakan yang dapat diakui sebagai langkah yang bijaksana dan relevan.
retribusi ini seharusnya digunakan sebagai alat untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pengoptimalisasian pemungutan retribusi daerah merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah mengingat bahwa retribusi daerah
Sistem retribusi pelayanan kesehatan, dengan segala kompleksitasnya, memunculkan pertanyaan kritis terkait dengan prinsip kesehatan sebagai hak dasar
Bukan rahasia lagi jika para tukang parkir liar, bisa berasal dari kelompok preman tertentu yang menguasai suatu wilayah, perlukah legalitas?