Penggunaan PMN Rp 20 Triliun Oleh PT BPUI-IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), Melalui Anak Usahanya Asuransi IFG Life Tidak dijalankan
Program Restrukturisasi Polis Yang Menyesatkan Publik dan Seluruh Pemegang Polis atau Konsumen Asuransi Pada Perusahaan Asuransi Plat Merah (BUMN)
Restrukturisasi Polis Asuransi adalah Untuk Menjaga Kelangsungan Manfaat Polis Asuransi dan Menjaga Kelangsungan "Legenda Asuransi"
Spin-Off BUMN Asuransi Seharusnya Mampu Melindungi Kepentingan Perusahaan, Pegawai, Para Pensiunan dan Nasabah Polis BUMN
Pengumuman Gagal Bayar Polis Asuransi Mengancam Reputasi Negara Dan Merusak Reputasi Industri Perasuransian Nasional
Rumah Tinggal adalah impian bagi setiap keluarga Muda, ataupun yang belum memilikinya, rajinlah menabung untuk sesuatu tujuan yang baik
Program Anuitas Seumur Hidup Dijamin oleh Undang-Undang Dana Pensiun
RPKP (Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan), Restrukturisasi Aset, Restrukturisasi Liabilitas, Praktek Churning Twissting polis, Pemasaran Asuransi
Partisipan Suara Pemilu Aktif Bursa Capres /Cawapres 2024
Penggunaan PMN Rp 20 Triliun tidak tepat sasarannya
Apa itu restrukturisasi polis? Apa tujuan dari restrukturisasi polis, bagaimana manfaatnya diadakannya restrukturisasi bagi nasabah dan perusahaan
BUMN SAMPAH BISA JADI BERKAH
Saya berharap restrukturisasi yang dilakukan tentunya harus untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan
Erick bisa menjaga momentum 2024 dengan baik. Erick tetap menjaga citra sebagai seorang professional. Erick bisa menuntaskan kinerjanya di BUMN