Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
Pasal 15 RV"Hari untuk menyampaikan surat panggilan dan hari untuk menghadap di pengadilan, tidak diperhitungkan dalam tenggang waktu umum, yang diten
Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada t