"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistema
Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 sudah diumumkan oleh KPU pada Selasa 21 Mei 2019 pada pukul 01.40, lebih awal sehari dari jadual yang direnca