Berdasarkan UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, bank di Indonesia wajib menjaga rahasia
Maraknya kerjasama telemarketing antara pihak bank dan pihak lain diluar bank telah banyak menimbulkan kecurigaan bank telah membocorkan data nasabah