Hukum sebagai Ide juga merupakan sebagai Sistem. Keduanya bersinggungan dan tidak dapat dipisahkan.
Pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga hukum positif
Gustav Radbruch, dalam bukunya Outline of Legal Philosophy, menyebutkan bahwa tujuan atau cita hukum ialah keadilan, kegunaan/kemanfaatan, dan kepasti