Meskipun banyak kontroversi yang muncul, namun Rachel Vennya tidak menyerah dalam mempertahankan usahanya sebagai Influencer
Kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh salah satu selebgram Indonesia, Rachel Vennya, adalah salah satu contoh pelanggaran sila ke-5.
KUHP sebagai pedoman induk hukum pidana di Indonesia juga mempunyai pasal yang mengakomodir pemidanaan terhadap pelanggaran Kabur dari Karantina
"Sebagian orang selalu memandang sakit itu cuma kelihatan dari fisiknya, padahal sebenarnya kesehatan mental itu mempengaruhi bagaimana orang bekerja.
"Jadi menang dan kalahnya bangsa kita itu diukur dari kemampuan bangsa kita memberi kepada rakyatnya peluang, jaminan, dan keamanan sehingga rakyat ki
Siapa lagi kalau bukan Rachel Vennya. Seorang pengusaha muda, yang cantik dan sukses. Wanita kelahiran 1995 ini berhasil menyedot perhatian mayarakat