Mohon tunggu...
#putusanmkpk
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci
08 Maret 2014 | bertahun tahun lalu

PK Pasca Putusan MK, Benarkah Boleh Terus-menerus Tanpa Akhir?

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa ketentuan peninjauan kembali (PK) perkara pidana hanya boleh satu kali sebagai inkonstitusional. Putus

Humaniora
477
0
1
LAPORKAN KONTEN
Alasan