20% Anggaran diperuntukkan pendidikan dasar negeri dan Banyak aturan melarang pungli, akan tetapi masih banyak pungutan yang dilabeli dengan sumbangan
Wisuda yang umumya diterapkan di Universitas tapi kekinian diapdosi oleh pihak sekolah mulai, Paud, TK, SD, SMP, hingga SMA,