Tepat 1 April 2016 mendatang, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
Suka cita. Mungkin perasaan itulah yang saat ini dirasakan oleh pengusaha taksi konvensional atas 'kematian' industri angkutan umum berbasis aplikasi.