yaitu bagi WP OP yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 setahun tidak dikenai PPh
NIK menjadi NPWP tidak otomatis setiap orang dikenai PPh. PPh dikenai jika penghasilan nettonya di atas PTKP; atau Omsetnya di atas Rp500 juta setahun