Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke-4 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ketentuan pasal tersebut merupakan landa
Indonesia merupakan negara hukum. Semua perilaku warga di negara ini diatur dalam berbagai peraturan dan perundangan yang harus ditaati. Namun meskipu
Kita percaya bahwasanya hukum bagaikan pedang bermata dua yang siap “menebas” siapa saja yang tidak taat aturan dan bukan hanya tajam ke bawah, hukum