Batam, 28 Januari 2025 – Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Ketiganya,
Pernyataan Pulau Rempang-Galang tak berpenghuni adalah tidak benar dan warga asli Perkampungan Tua Pulau Rempang-Galang tidak segampang itu direlokasi
Satu bulan pasca peristiwa 7 September di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), warga Rempang masih melawan masuknya investasi dan menolak relokasi.